Santun dalam Pekerti, Maju dalam Prestasi dan Teknologi

PIP MI NU MIFTAHUL FALAH TAHUN ANGGARAN 2020

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program penyaluran dana dari pemerintah untuk anak-anak usia sekolah. Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar? PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).


PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar). Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Peserta didik yang terdaftar sebagai penerima PIP melalui KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM dapat mencairkan ke bank penyalur dengan syarat :
1. Mengisi form pembukaan rekening dari bank (bagi penerima baru)
2. Membaca FC. Akte kelahiran Anak / FC. Kartu Identitas Anak
3. Membawa FC. Akte Keluarga
4. Membawa FC. KTP Orang Tua (Yang mengantar ke bank)
5. Membawa Surat Keterangan dari Sekolah bahwa anak tersebut benar-benar penerima PIP
6. Anak ikut serta ke Bank untuk menandatangani berkas poin. 1

Adapun penerima PIP MI NU Miftahul falah Undaan Tengah di tahun 2020 sebagai berikut:
1. Penerima Tahap I



2. Penerima Tahap II

Daftar Penerima PIP Tahap II


SK Penerima tahap II


3. Penerima Tahap III

daftar penerima PIP Tahap III


SK Penerima PIP tahap III


4. Penerima Tahap IV

daftar penerima PIP Tahap IV


SK Penerima PIP tahap IV



Dan Berikut contoh surat keterangan dari sekolah


Demikian sekilas tentang Program Indonesia Pintar (PIP) dan syarat-syarat pencairannya. Mudah-mudahan bisa memberikan tambahan informasi dan bermanfaat bagi kita semua. Aaamiin..
Share this post :

Posting Komentar

Sambutan Kepala

STOP BULLYING

WARTA MADRASAH

Informasi Madrasah

RDM 2023

DOWNLOAD NISN

E_LEARNING

PENERIMAAN RAPOR

PERPUSTAKAAN DIGITAL

 
Support : Copyright © 2015. MI NU Miftahul Falah Undaan Tengah - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger